Product Details
Home » Rambu RPPJ
Rambu RPPJ
Berikut adalah contoh Spesifikasi Teknis Rambu-Rambu Pendahulu Petunjuk Jalan (RPPJ) yang umum digunakan berdasarkan standar Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR (mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan dan standar SNI 7318:2008, serta manual MUTCD versi Indonesia):
Spesifikasi Teknis Rambu-Rambu Pendahulu Petunjuk Jalan (RPPJ)
1. Fungsi dan Jenis
Fungsi: Memberikan informasi kepada pengguna jalan mengenai arah, tujuan, jarak, atau lokasi tertentu sebelum persimpangan atau titik belok.
Jenis: Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (misalnya: Rambu hijau yang menunjukkan arah ke kota/kabupaten besar, terminal, pelabuhan, bandara, dll.).
2. Bahan dan Material
Plat Rambu:
Bahan: Pelat aluminium (AA 1100 H14) atau pelat baja galvanis.
Ketebalan: Minimum 1,6 mm (untuk ukuran sedang), dan 2,0–3,0 mm untuk ukuran besar (seperti gantry sign).
Tahan korosi, ringan, dan kuat.
Reflektor / Sheeting:
Jenis: High Intensity Prismatic (HIP) atau Diamond Grade (DG) (mengikuti kelas reflektifitas).
Warna dasar: Hijau.
Warna tulisan/simbol: Putih.
Standar: Mengacu pada ASTM D4956 Type III atau lebih tinggi.
3. Dimensi dan Tata Letak
Ukuran rambu disesuaikan dengan kecepatan desain jalan:
Jalan Tol: 400 cm x 200 cm atau lebih.
Jalan Arteri Primer: 300 cm x 150 cm.
Jalan Kolektor: 200 cm x 100 cm.
Tulisan dan huruf:
Menggunakan huruf Series D/E/M sesuai MUTCD.
Tinggi huruf minimum: 20 cm (untuk kecepatan tinggi >80 km/jam).
Arah panah dan simbol harus sesuai dengan pedoman PUPR.
4. Tiang dan Struktur Penyangga
Jenis: Tiang baja galvanis, atau rangka gantry untuk ukuran besar.
Tiang tunggal untuk rambu kecil hingga sedang.
Gantry (rangka melintang) untuk rambu besar (di atas jalan).
Tinggi pemasangan:
Dari permukaan tanah ke bagian bawah rambu: minimum 2,10 meter (area pedestrian), dan 1,50 meter (area tanpa pedestrian).
Untuk gantry: tinggi minimum 5,0 meter dari permukaan jalan.
5. Proses Pemasangan
Pondasi: Beton bertulang sesuai spesifikasi teknis (misalnya K-225).
Pemasangan reflektor harus rapi, tanpa gelembung udara atau kerutan.
Orientasi rambu: Menghadap langsung ke arah pandangan pengemudi dari jarak 200–500 meter tergantung kecepatan lalu lintas.
6. Standar dan Acuan
SNI 7318:2008 tentang Rambu Lalu Lintas.
MUTCD Indonesia.
Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.
Manual Desain Rambu Petunjuk (Dirjen Bina Marga).
7. Contoh Tulisan RPPJ
| Tujuan | Arah Panah | Jarak |
|---|---|---|
| Jakarta | ↑ | 85 km |
| Cikampek | → | 3 km |